Perseroan Terbatas in Indonesia refers to a legal entity type that businesses can form to conduct business and build a revenue-generating entity in Indonesia. It is referred to as a PT or LLC. Generally, PT companies are categorized into Local PT companies and Foreign-owned PT PMA companies. If a company is accepted as a PT, the company name
1. Syarat – Syarat Sahnya Pendirian Perseroan Terbatas di Indonesia Adapun syarat – syarat sahnya pendirian suatu perseroan terbatas di Indonesia yang diatur dalam Undang – Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan terbatas, yaitu: 1. Akta Pendirian. Menurut UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, prosedur pendirian PT
Akta pendirian perseroan tersebut pertama kali dibuat pada tanggal 28 September 1995 dantelah mengalami beberapa kali perubahan anggaran dasar. Pertama kali perseroan terbatas tersebut berbentuk perusahaan penanaman modal dalam negeri dan terakhir akta pendirian perseroan terbatas tersebut dibuat dihadapan notaris Yuliastri, SH yang
Author: Putri Ayu Trisnawati, S.H Berdasarkan Pasal 8 ayat (1) UU Perseroan Terbatas, Anggaran Dasar adalah bagian dari Akta Pendirian. Di dalam Anggaran Dasar tersebut memuat identitas perusahaan, serta bagaimana seluruh struktur dan bagian dalam perseroan terbatas dapat berfungsi dengan baik. Setelah para pendiri Firma melakukan tandatangan pendirian Akta Pendirian Firma di Notaris. Notaris kemudia akan mengurus Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dari AHU sebagai bukti bahwa Firma telah berdiri secara sah Pengurusan NPWP di Kantor Pajak. Setelah memiliki Akta dan SKT, maka pendiri Firma wajib mengurus NPWP di kantor pajak. 1Vtedy.